Denda Merokok sambil Berkendara Rp750 ribu Sudah Berlaku? Ini Alasannya!

Denda merokok sambil berkendara sudah mulai di berlakukan di Indonesia. Denda tersebut tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor namun juga berlaku bagi pengemudi mobil.

Ada banyak bahaya yang bisa terjadi jika aturan tersebut di langgar, khususnya oleh pengemudi motor, berikut alasannya.

Alasan Kenapa Denda Merokok sambil Berkendara Harus Diberlakukan

Larangan merokok tersebut dibuat bukan tanpa alasan, bahkan aturan tersebut sudah di buat sejak tahun 2019. Tepatnya di atur dalam Permenhub atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada Pasal 6 huruf C menyebutkan bahwa setiap orang di larang  mengemudikan kendaraan sambil merokok. Berikut beberapa alasan munculnya peraturan tentang larangan merokok sambil berkendara.

Denda Merokok sambil Berkendara Rp750 ribu Sudah Berlaku? Ini Alasannya!

Di baca juga : game olympus penghasil uang

Tidak Maksimal saat Mengemudi

Alasan pertama kenapa aturan larangan merokok sambil berkendara di berlakukan adalah bisa membuat Anda tidak maksimal ketika mengemudi. Ini terjadi khususnya pada pengendara sepeda motor yang membuatnya kurang bisa menguasai kendaraan secara baik dan benar.

Misalnya saja, memegang tuas gas, menekan kopling, dan memegang rem tangan yang pasti akan sangat terganggu dengan adanya batang rokok yang terselip di jari pengendara tersebut.

Itulah kenapa denda merokok sambil berkendara harus benar-benar di berlakukan, karena dari standar keselamatan sudah cukup beresiko jika melakukan hal tersebut.

Ketika memegang rokok, maka fungsi pengereman pada sepeda motor yang menggunakan tangan menjadi sangat tidak optimal. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya, baik bagi si pengendara itu sendiri maupun bagi pengendara lainnya.

Perlu di ketahui, hal ini juga berlaku ketika Anda memegang atau menggunakan perangkat lain seperti hp, MP3,dan lain sebagainya yang bisa mengganggu proses mengemudi kendaraan.

Mengganggu Konsentrasi Merupakan Alasan Anda Di kenakan Denda Merokok sambil Berkendara

Anda mungkin bisa mengatakan bahwa merokok sambil mengemudi tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara, namun tidak bagi orang lain. Walau terkesan sepele, namun fakta di lapangan menyebutkan bahwa ada dampak yang di rasakan oleh pengemudi lainnya.

Contohnya, pengendara lain menjadi terganggu karena asap rokok dan sisa abu pembakaran rokok yang terbang tertiup angin bisa mengenai wajah pengendara lain di belakang Anda sehingga mengganggu pandangan atau bahkan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Selain itu, pengendara lain bisa terluka karena terkena bara api dari rokok yang Anda hisap sambil melaju di kendaraan.

Dari kedua hal tersebut saja sudah terlihat bahwa kegiatan Anda tersebut bisa mengganggu pengguna jalan lain dan bisa di anggap sesuatu yang melanggar hukum. Jika tetap di langgar, Anda akan di tilang oleh polisi dan di kenakan denda sebesar Rp750 ribu.

Kurang Memperhatikan Keselamatan dalam Berkendara

Anda bisa di kenakan denda merokok sambil berkendara karena hal tersebut di anggap sebagai tidak memperhatikan keselamatan berkendara. Para perokok cenderung lebih santai ketika merokok sambil berkendara, hal tersebut membuat tingkat kewaspadaannya rendah.

Sedangkan pada praktiknya, setiap pengendara wajib selalu waspada karena hal tersebut merupakan modal utama agar tidak terjadi kecelakaan.

Siapa yang Di kenakan Denda jika Merokok sambil Berkendara

Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah, apakah peraturan tersebut berlaku hanya bagi pengendara motor saja? Tidak. Pemerintah Indonesia menerapkan aturan mengenai denda tentang merokok sambil berkendara ini secara merata.

Ini artinya aturan tersebut berlaku baik bagi pengendara motor maupun pengendara mobil. Keduanya akan mendapatkan hukuman yang sama dan bisa di tilang serta di kenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Intinya, setiap pengemudi baik sepeda motor maupun mobil di larang untuk berkendara sambil merokok. Hal tersebut tidak saja akan mencelakai diri sendiri tapi juga berbahaya bagi pengguna jalan lain dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Jika di langgar, maka Anda bisa di kenakan denda merokok sambil berkendara sebesar Rp750 ribu. Masih mau nekat untuk melanggar?

Di baca juga : Ini Dampak Bermain Lato-lato Bagi Pemain dan Lingkungan Sekitar

Tinggalkan komentar