Dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo menjadi salah satu berita yang cukup mencuri perhatian masyarakat. Pasalnya kasus yang terjadi di awal tahun 2023 ini di lakukan oleh para kalangan muda dengan jumlah yang cukup banyak.
Sontak berita tersebut mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat ataupun netizen. Tak sedikit yang geleng-geleng kepala dengan kondisi generasi penerus bangsa yang bahkan sudah berani melakukan hubungan di luar batas wajar. Jika Anda belum tahu kasus ini, maka di bawah ini akan di ungkap fakta-faktanya.
Dibaca juga : game olympus penghasil uang
Apa Itu Dispensasi Nikah?
Dispensasi nikah merupakan sebuah pemberian izin kawin oleh pengadilan agama kepada calon suami istri yang usianya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum berusia 19 tahun agar bisa melakukan pernikahan. Begitupun dengan dispensasi nikah di pengadilan agama ponorogo yang akhir-akhir ini viral.
Adapun tujuannya yaitu untuk memberikan pelanggaran hukum bagi pasangan yang tidak memenuhi persyaratan sah menikah secara hukum positif. Biasanya orang yang mengajukan dispensasi nikah akan melalui proses persidangan terlebih dahulu agar nantinya bisa mendapatkan perizinan tersebut.
Kumpulan Fakta Dispensasi Nikah di Ponorogo
Sampai saat ini, masih terdapat banyak informasi yang kurang tepat mengenai kasus dispensasi nikah yang terjadi di Ponorogo ini. Untuk Anda yang sudah penasaran mengenai fakta-fakta dibalik kasus banyaknya permintaan dispensasi nikah oleh kalangan remaja di Ponorogo,
maka Anda bisa menyimak informasi berikut ini:
Jumlah Pemohon
Dikutip dari salah satu portal berita,
jumlah pemohon perizinan atau dispensasi nikah di pengadilan agama Ponorogo akhir-akhir ini mencapai 176 anak. Supriyadi selaku Kepala Dinas Sosial mengatakan bahwa alasan dari permintaan dispensasi nikah tersebut yaitu karena berbagai faktor seperti hamil duluan dan tidak mau sekolah lagi.
Setidaknya dari 176 anak yang mengajukan dan di izinkan mendapatkan di spensasi nikah di Ponorogo,
terdapat 125 anak yang hamil duluan dan bahkan sudah melahirkan. Sisanya sebanyak 51 anak memilih menikah dini dan enggan melanjutkan pendidikan.
Status Pemohon
Sejak beredarnya kasus banyaknya permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama Ponorogo,
maka banyak pula yang menyebarkan berita hoax yang seolah-olah semua pemohon dispensasi nikah merupakan pelajar. Namun faktanya hal ini sangat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan dari pernyataan Nurhadi selaku perwakilan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo menanggapi kasus dispensasi nikah di pengadilan agama Ponorogo dengan mengatakan bahwa tidak semua pemohon tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Sebab sebagian lainnya sudah lulus setingkat Sekolah Menengah Atas.
Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa tidak menemukan pelajar setingkat SMP yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama Ponorogo. Di rinya juga menegaskan bahwa si pemohon bukan pelajar melainkan lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi agar bisa menikah.
Keputusan Akhir
Seperti yang sudah di hasilkan di atas, bahwa para remaja yang mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama akhirnya di berikan izin oleh dinas terkait. Meskipun mendapat respon kurang baik dari masyarakat serta resiko dampak yang akan di terima di depan, namun dengan langkah yang tepat maka di harapkan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Itulah tadi beberapa informasi seputar viralnya kasus dispensasi nikah di pengadilan agama yang mencuri perhatian masyarakat di awal tahun 2023 ini. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih menjaga anak-anaknya agar jauh dari pergaulan bebas dan membatasi untuk mengakses hal yang tidak seharusnya di lihat oleh anak di bawah umur.
Di baca juga : Mendadak Viral, Konsumsi Kuliner Nasi Minyak Berlebihan Dapat Menyebabkan Dislipidemia