Akibat buruknya kualitas udara yang setiap hari semakin menurun akibat emisi karbon yang berlebihan. Pemerintah menerapkan kebijakan uji emisi kendaraan di Jakarta bagi warganya.
Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan yang berbahan bakar bensin, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Ketika Anda mempunyai kendaraan dan tinggal di Jakarta maka harus mengetahui segala hal mengenai uji emisi ini.
Di baca juga : game olympus penghasil uang
Syarat Agar Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Uji emisi kendaraan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memeriksa kelayakan dari kinerja mesin kendaraan. Selain itu juga memeriksa efisiensi pembakaran dengan alat khusus.
Pengecekan ini sendiri tujuannya adalah mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang dapat mempengaruhi tingkat polusi udara. Pemerintah cukup serius dalam menerapkan kebijakan terkait uji mesin ini dengan membuatnya dalam peraturan.
Yang mengatur kebijakan uji emisi alat transportasi ini adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Di sebutkan dengan jelas kendaraan yang umurnya sudah 3 tahun atau lebih wajib untuk ikut.
Dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa tes ini akan di lakukan setiap tahun sekali. Jika ternyata saat tes terdapat pelanggaran maka Anda akan mendapatkan sanksi yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 dan pasal 286. Maka saat Anda melanggar uji emisi alat transportasi akan terkena denda sebesar Rp500.000.
Persyaratan Supaya Lolos Uji Emisi Kendaraan
Karena dendanya yang lumayan banyak maka sayang sekali kalau sampai terkena denda. Sehingga lebih baik mengetahui mengetahui persyaratan uji emisi kendaraan di Jakarta ini,
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, di mana isinya mengenai ketentuan ambangbatas kandungan emisi karbon. Maka syarat uji emisi kendaraan di Jakarta di bawah ini penting untuk di ketahui:
- Semua kendaraan dengan bahan bakar bensin yang di produksi di bawah tahun 2007 harus mempunyai kadar CO2 di bawah 30% dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm.
- Kemudian pada mobil berbahan bakar bensin yang di produksi di atas tahun 2007. Kadar CO2nya harus berada di bawah 1,5% dengan hidrokarbon maxl 200 ppm.
- Kemudian mobil dengan bahan bakar diesel, dengan tahun produksi sebelum 2010 dan berat kendaraan di bawah 3,5 ton, harus memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.
- Sementara mobil diesel yang di produksi setelah 2010 dengan berat kendaraan 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Beberapa syarat uji emisi kendaraan di Jakarta tersebut harus Anda penuhi agar tidak merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar denda.
Apabila Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan Di Jakarta
Jangan panik dulu saat ternyata kendaraan Anda tidak lolos, masih ada cara lain yang dapat di lakukan agar pada tes beriktnya lolos. Cara tersebut dapat Anda praktekkan dengan mudah.
Agar lolos uji emisi alat transportasi dapat segera melakukan servis alat transportasi, yakni dengan mengganti oli mesin dan juga membersihkan filter udara mesin, dan juga pembersihan busi. Agar mesin pembakaran optimal dan proses gas buang lebih baik.
Jangan lupa untuk menggunakan oli mesin yang sesuai dengan spesifikasi mobil agar kinerja mesin menjadi lebih ringan. Agar lolos uji emisi alat transportasi komponen yang ada dalam mesin juga memerlukan pelumasan yang maksimal.
filter udara yang senantiasa bersih akan membuat proses pembakaran menjadi lebih sempurna. Sehingga campuran antara bahan bakar udara menjadi lebih maksimal. Demikianlah beberapa hal penting agar lolos uji emisi alat transportasi di Jakarta.
Di baca juga : Siswa SMPN 1 Ciawi Jago Dance Sport Yang Sempat Di cibir Netizen, Kini Dapat Dukungan Agnez Mo Hingga Menteri Nadiem